8.20 Perizinan yang Diterbitkan Untuk Tempat Pelatihan Kerja

Perizinan yang diterbitkan untuk tempat pelatihan kerja adalah Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (IMLPK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (IMLPK) Struktur organisasi dan uraian tugas Daftar dan riwayat hidup instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 tahun Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan Kapasitas pelatihan per tahun Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB diterbitkan melalui OSS KBLI LPK Perusahaan memiliki risiko rendah, jadi hanya akan terbit NIB tanpa ada perizinan lainnya Sertifikat standar yang terverifikasi

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source -
Version
Author DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUBU RAYA
Author Email DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUBU RAYA
Maintainer
Maintainer Email m.basri1505@gmail.com