Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai
permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi. Untuk
mewujudkan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) setidaknya dilatarbelakangi oleh:
1. Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UU 26/2007), penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem,
fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis
kawasan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan meliputi penataan ruang
kawasan strategis nasional (KSN), penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
2. Sejalan dengan kepentingan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian yang
mengatur perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi, maka dalam rangka
perwujudan pengembangan kawasan transmigrasi secara efisien dan efektif yang
penyusunan rencana kawasannya diamanatkan oleh PP Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang
Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian, perlu suatu proses perencanaan secara baik dan benar serta
implementasi RKT yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan baik di pusat
maupun daerah.
Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi Terentang Kabupaten Kubu Raya
I - 2
Untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis
kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu
kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangun Kawasan Transmigrasi
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencanan Tata Ruang Wilayah
dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman
Transmigrasi. Pengembangan Wilayah Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan Lokasi Permukiman
Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat pertumbuhan yang telah ada atau yang
sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan baru.
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk mengintegrasikan upaya penataan
persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung alam dan daya tampung lingkungan dengan mengakui hak orang untuk
bermigrasi, mengadopsi visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan
penggunaan lahan yang lestari dan mendukung strategi urbanisasi secara terpadu.
Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan
pembangunan kota-kota kecil terutama diluar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya
sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah
yang masih rendah sebagai akibat dari ; (1) lebarnya kesenjangan pembangunan antar
wilayah, terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir,
Jawa-luar Jawa dan antara kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara
pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa.
Khusus untuk Kabupaten Kubu Raya, Wilayah Pengembangan Transmigrasi berada di
wilayah KTM Rasau Jaya (Kecamatan Rasau Jaya, Kubu, Sungai Raya, Teluk Pakedai)
serta di Kecamatan Terentang sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kubu Raya 2016-2036. Secara umum, lokasi yang dicadangkan
sebagai kawasan transmigrasi di wilayah tersebut sangat mendukung bagi pengembangan
transmigrasi. Selain KTM Rasau Jaya, sebenarnya, telah disusun pula KTM Terentang
(2006). Kini, dengan semakin berkembangnya permukiman transmigrasi di Kecamatan
Terentang, maka pembangunan transmigrasi berpotensi untuk lebih dikembangkan.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyusunan Rencana
Kawasan Transmigrasi Terentang.