Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Berisi sebaran Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kubu Raya. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan di Kubu Raya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source
Version
Author
Author Email
Maintainer
Maintainer Email