Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Berisi sebaran Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kubu Raya. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan di Kubu Raya.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa
Version
Författare
E-post till författare
Förvaltare
E-post till förvaltare