8.10 Perusahaan Menengah dan Besar

Perusahaan menengah dan besar adalah perusahaan yang tergolong usaha produktif dengan ukuran bisnis tertentu. Ukuran bisnis ini dapat dilihat dari omzet, aset, atau jumlah karyawan. Kriteria perusahaan menengah Memiliki omzet tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar Memiliki aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar Memiliki jumlah karyawan antara 50 hingga 249 orang Bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat Kriteria perusahaan besar Memiliki omzet tahunan yang jauh lebih tinggi dari perusahaan menengah Memiliki aset berkisar antara Rp15 miliar atau lebih Memiliki jumlah karyawan 250 orang atau lebih Termasuk usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia Perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu: Usaha mikro, Usaha kecil, Usaha menengah, Usaha besar. Omzet adalah pendapatan yang dihasilkan dari penjualan bisnis, baik dalam skala harian, bulanan, hingga tahunan

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi -
Versioni
Autor DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUBU RAYA
Adresa elektronike e autorit DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUBU RAYA
Mirëmbajtësi MEKI BASRI, A.Md
Mirëmbajtësi i adresës elektronike MEKI BASRI, A.Md