Perhutanan Sosial Tahun 2021

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Fonte
Versão 1.0
Autor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
E-mail do autor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Mantenedor Riska Virgiana, S.T
E-mail do Mantenedor Riska Virgiana, S.T