Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Berisi sebaran Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kubu Raya. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan di Kubu Raya.

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Fonte
Versão
Autor
E-mail do autor
Mantenedor
E-mail do Mantenedor