Perhutanan Sosial Tahun 2021

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source
Version 1.0
Producteur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Courriel de l'auteur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Mainteneur Riska Virgiana, S.T
Courriel du mainteneur Riska Virgiana, S.T