Serikat Pekerja/Buruh 2023

  1. Pengertian Serikat, Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

  1. Fungsi Serikat Pekerja Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

  1. Pembentukan Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar sebagaimana sekurang-kurangnya harus memuat:

a. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;

b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

c. tanggal pendirian;

d. tempat kedudukan;

e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;

f. hak dan kewajiban anggota;

g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;

h. hak dan kewajiban pengurus;

i. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;

j. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;

  1. Keanggotaan dan Kepengurusan Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

  1. Pemberitahuan dan Pencatatan Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dalam hal ini Disnaker PMPTSP Banjarnegara. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu. Pemberitahuan secara tertulis dengan dilampiri:

a. daftar nama anggota pembentuk;

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. susunan dan nama pengurus.

Kemudian Disnaker PMPTSP Banjarnegara mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan jika belum memenuhi persyaratan.

  1. Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Buruh Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:

a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;

b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

  1. Perlindungan Hak Berorganisasi Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

  1. Keuangan dan Harta Kekayaan Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari:

a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;

b. hasil usaha yang sah; dan

c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Sumber:

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source -
Version
Author Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya
Author Email Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya
Maintainer Meki Basri A,Md
Maintainer Email Meki Basri A,Md