Lembaga Kerja Sama BIPARTIT 2023

Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. LKS Bipartit sangat perlu dibentuk di perusahaan karena dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui LKS Bipartit untuk dicarikan jalan keluarnya, sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar. Tujuan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source -
Version
Author Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya
Author Email Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya
Maintainer Meki Basri A,Md
Maintainer Email Meki Basri A,Md