Glosarium Satu Data Kubu Raya
February 17, 2023Glosarium adalah daftar istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut.
Istilah |
Definisi |
Sumber Definisi |
DATA |
Catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. |
|
DATA STATISTIK |
Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis |
|
DATA GEOSPASIAL |
Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi |
|
DATA KEUANGAN |
Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut |
|
DATA PRIORITAS |
Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia |
|
DATA INDUK |
Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia dan ditetapkan oleh Pembina Data. |
|
INTEROPERABILITAS DATA |
Kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi |
|
KODE REFERENSI |
Tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. |
|
METADATA |
Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. |
|
METADATA INDIKATOR |
Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat dari suatu indikator. |
|
METADATA KEGIATAN STATISTIK |
Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik |
|
METADATA VARIABEL |
Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik |
|
PRINSIP SATU DATA INDONESIA |
Memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data |
|
PENGGUNA DATA |
Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data |
|
PERENCANAAN DATA |
Penentuan Daftar Data, Data Prioritas dan/atau Rencana Aksi Satu Data Indonesia |
|
PENGUMPULAN DATA |
Kegiatan produksi data berdasarkan daftar data yang telah ditetapkan pada tahap Perencanaan Data, dan dipantau oleh Koordinator Forum SDI |
|
PEMBINA DATA |
Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Perpres 39/2019. Saat ini Pembina Data Statistik adalah BPS, Pembina Data Spasial adalah BIG, dan Pembina Data Keuangan adalah Kemenkeu. |
|
PEMERIKSAAN DATA |
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata |
|
PENYEBARLUASAN DATA |
Suatu kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data |
|
PRODUSEN DATA |
Unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
PORTAL SATU DATA INDONESIA |
Media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. |
|
STANDAR DATA |
Standar yang mendasari Data tertentu. |
|
WALIDATA |
Unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. |
|
|
|
|