Glosarium Satu Data Kubu Raya

February 17, 2023

Glosarium adalah daftar istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut.

Istilah

Definisi

Sumber Definisi

DATA

Catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Perpres No 39/2019

DATA STATISTIK

Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis

Perpres No 39/2019

DATA GEOSPASIAL

Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi

Perpres No 39/2019

DATA KEUANGAN

Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

Perpres No 39/2019

DATA PRIORITAS

Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia

Perpres No 39/2019

DATA INDUK

Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia dan ditetapkan oleh Pembina Data.

Perpres No 39/2019

INTEROPERABILITAS DATA

Kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi

Perpres No 39/2019

KODE REFERENSI

Tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

Perpres No 39/2019

METADATA

Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.

Perpres No 39/2019

METADATA INDIKATOR

Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat dari suatu indikator.

Perban BPS No. 5/2020

METADATA KEGIATAN STATISTIK

Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik

Perban BPS No. 5/2020

METADATA VARIABEL

Sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik

Perban BPS No. 5/2020

PRINSIP SATU DATA INDONESIA

Memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data

Perpres No 39/2019

PENGGUNA DATA

Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data

Perpres No 39/2019

PERENCANAAN DATA

Penentuan Daftar Data, Data Prioritas dan/atau Rencana Aksi Satu Data Indonesia

Perpres No 39/2019

PENGUMPULAN DATA

Kegiatan produksi data berdasarkan daftar data yang telah ditetapkan pada tahap Perencanaan Data, dan dipantau oleh Koordinator Forum SDI

Perpres No 39/2019

PEMBINA DATA

Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Perpres 39/2019. Saat ini Pembina Data Statistik adalah BPS, Pembina Data Spasial adalah BIG, dan Pembina Data Keuangan adalah Kemenkeu.

Perpres No 39/2019

PEMERIKSAAN DATA

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata

Perpres No 39/2019

PENYEBARLUASAN DATA

Suatu kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data

Perpres No 39/2019

PRODUSEN DATA

Unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perpres No 39/2019

PORTAL SATU DATA INDONESIA

Media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Perpres No 39/2019

STANDAR DATA

Standar yang mendasari Data tertentu.

Perpres No 39/2019

WALIDATA

Unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

Perpres No 39/2019