@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix vcard: <http://www.w3.org/2006/vcard/ns#> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://opendata.kuburayakab.go.id/dataset/51661a23-b0d3-4781-89f1-c2d967fde76d> a dcat:Dataset ;
    dct:description """Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai\r
permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa\r
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi. Untuk\r
mewujudkan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) setidaknya dilatarbelakangi oleh:\r
1. Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang\r
Penataan Ruang (UU 26/2007), penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem,\r
fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis\r
kawasan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan meliputi penataan ruang\r
kawasan strategis nasional (KSN), penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan\r
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.\r
2. Sejalan dengan kepentingan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,\r
berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian yang\r
mengatur perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi, maka dalam rangka\r
perwujudan pengembangan kawasan transmigrasi secara efisien dan efektif yang\r
penyusunan rencana kawasannya diamanatkan oleh PP Nomor 3 Tahun 2014\r
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang\r
Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29\r
Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 1997 tentang\r
Ketransmigrasian, perlu suatu proses perencanaan secara baik dan benar serta\r
implementasi RKT yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan baik di pusat\r
maupun daerah.\r
\r
Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi Terentang Kabupaten Kubu Raya\r
\r
I - 2\r
Untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis\r
kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu\r
kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangun Kawasan Transmigrasi\r
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencanan Tata Ruang Wilayah\r
dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman\r
Transmigrasi. Pengembangan Wilayah Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan pusat\r
pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan Lokasi Permukiman\r
Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat pertumbuhan yang telah ada atau yang\r
sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan baru.\r
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk mengintegrasikan upaya penataan\r
persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya\r
tampung alam dan daya tampung lingkungan dengan mengakui hak orang untuk\r
bermigrasi, mengadopsi visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan\r
penggunaan lahan yang lestari dan mendukung strategi urbanisasi secara terpadu.\r
Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan\r
pembangunan kota-kota kecil terutama diluar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya\r
sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah\r
yang masih rendah sebagai akibat dari ; (1) lebarnya kesenjangan pembangunan antar\r
wilayah, terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir,\r
Jawa-luar Jawa dan antara kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara\r
pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa.\r
Khusus untuk Kabupaten Kubu Raya, Wilayah Pengembangan Transmigrasi berada di\r
wilayah KTM Rasau Jaya (Kecamatan Rasau Jaya, Kubu, Sungai Raya, Teluk Pakedai)\r
serta di Kecamatan Terentang sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang\r
Wilayah Kabupaten Kubu Raya 2016-2036. Secara umum, lokasi yang dicadangkan\r
sebagai kawasan transmigrasi di wilayah tersebut sangat mendukung bagi pengembangan\r
transmigrasi. Selain KTM Rasau Jaya, sebenarnya, telah disusun pula KTM Terentang\r
(2006). Kini, dengan semakin berkembangnya permukiman transmigrasi di Kecamatan\r
Terentang, maka pembangunan transmigrasi berpotensi untuk lebih dikembangkan.\r
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyusunan Rencana\r
Kawasan Transmigrasi Terentang.""" ;
    dct:identifier "51661a23-b0d3-4781-89f1-c2d967fde76d" ;
    dct:issued "2024-10-14T06:45:39.828719"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2024-10-14T06:45:39.828725"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://opendata.kuburayakab.go.id/organization/e6f33ec1-b20c-4622-afcb-1938acba1207> ;
    dct:title "KAWASAN PERKOTAAN BARU (KPB) TERENTANG KUBU RAYA" ;
    dcat:contactPoint [ a vcard:Organization ;
            vcard:fn "Meki Basri, A.Md" ;
            vcard:hasEmail <mailto:m.basri1505@gmail.com> ] ;
    dcat:distribution <https://opendata.kuburayakab.go.id/dataset/51661a23-b0d3-4781-89f1-c2d967fde76d/resource/1404cec6-55d3-4739-9c8d-0fb73350fabd> ;
    dcat:keyword "2024",
        "KAWASAN PERKOTAAN BARU",
        "KUBU RAYA",
        "TERENTANG" ;
    dcat:landingPage <-> .

<https://opendata.kuburayakab.go.id/dataset/51661a23-b0d3-4781-89f1-c2d967fde76d/resource/1404cec6-55d3-4739-9c8d-0fb73350fabd> a dcat:Distribution ;
    dct:description """Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai\r
permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa\r
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi. Untuk\r
mewujudkan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) setidaknya dilatarbelakangi oleh:\r
1. Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang\r
Penataan Ruang (UU 26/2007), penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem,\r
fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis\r
kawasan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan meliputi penataan ruang\r
kawasan strategis nasional (KSN), penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan\r
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.\r
2. Sejalan dengan kepentingan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,\r
berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian yang\r
mengatur perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi, maka dalam rangka\r
perwujudan pengembangan kawasan transmigrasi secara efisien dan efektif yang\r
penyusunan rencana kawasannya diamanatkan oleh PP Nomor 3 Tahun 2014\r
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang\r
Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29\r
Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 1997 tentang\r
Ketransmigrasian, perlu suatu proses perencanaan secara baik dan benar serta\r
implementasi RKT yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan baik di pusat\r
maupun daerah.\r
\r
Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi Terentang Kabupaten Kubu Raya\r
\r
I - 2\r
Untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis\r
kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu\r
kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangun Kawasan Transmigrasi\r
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencanan Tata Ruang Wilayah\r
dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman\r
Transmigrasi. Pengembangan Wilayah Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan pusat\r
pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan Lokasi Permukiman\r
Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat pertumbuhan yang telah ada atau yang\r
sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan baru.\r
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk mengintegrasikan upaya penataan\r
persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya\r
tampung alam dan daya tampung lingkungan dengan mengakui hak orang untuk\r
bermigrasi, mengadopsi visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan\r
penggunaan lahan yang lestari dan mendukung strategi urbanisasi secara terpadu.\r
Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan\r
pembangunan kota-kota kecil terutama diluar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya\r
sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah\r
yang masih rendah sebagai akibat dari ; (1) lebarnya kesenjangan pembangunan antar\r
wilayah, terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir,\r
Jawa-luar Jawa dan antara kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara\r
pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa.\r
Khusus untuk Kabupaten Kubu Raya, Wilayah Pengembangan Transmigrasi berada di\r
wilayah KTM Rasau Jaya (Kecamatan Rasau Jaya, Kubu, Sungai Raya, Teluk Pakedai)\r
serta di Kecamatan Terentang sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang\r
Wilayah Kabupaten Kubu Raya 2016-2036. Secara umum, lokasi yang dicadangkan\r
sebagai kawasan transmigrasi di wilayah tersebut sangat mendukung bagi pengembangan\r
transmigrasi. Selain KTM Rasau Jaya, sebenarnya, telah disusun pula KTM Terentang\r
(2006). Kini, dengan semakin berkembangnya permukiman transmigrasi di Kecamatan\r
Terentang, maka pembangunan transmigrasi berpotensi untuk lebih dikembangkan.\r
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyusunan Rencana\r
Kawasan Transmigrasi Terentang.""" ;
    dct:format "PDF" ;
    dct:title "2-BAB-I - LAP-Akhir- RKT Terentang.pdf" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kuburayakab.go.id/dataset/51661a23-b0d3-4781-89f1-c2d967fde76d/resource/1404cec6-55d3-4739-9c8d-0fb73350fabd/download/2-bab-i-lap-akhir-rkt-terentang.pdf> ;
    dcat:byteSize 1421257.0 ;
    dcat:mediaType "application/pdf" .

<https://opendata.kuburayakab.go.id/organization/e6f33ec1-b20c-4622-afcb-1938acba1207> a foaf:Organization ;
    foaf:name "Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja" .

